Pajak pertambahan nilai atau PPN, akan naik 1% menjadi 11% pada 1 April mendatang. Tentunya, kenaikan tarif PPN ini, akan berdampak pada kenaikan harga sejumlah barang dan jasa.
Lantas apa saja kelompok barang dan jasa yang terdampak kenaikan PPN ini? Berikut informasinya.